Menyoal Penggunaan Video Elektronik (Videotron) di Kota Medan



Menyoal Penggunaan Video Elektronik (Videotron) di Kota Medan


Videotron adalah salah satu alat sosialisasi kebijakan pemerintahan yang efektif di era digital ini. Oleh sebab itu, penggunaannya harus difungsikan dengan baik.
            Keberadaan banyak videotron yang mati di sudut-sudut kota Medan menegaskan kembali keamburadulan kota ini. Mengutip salah satu portal berita online yaitu dnaberita.com edisi Kamis, 04 Februari 2016, bahwa DPRD Kota Medan pun sebenarnya sudah menyoroti keberadaan videotron ini terkhusus videotron harga kebutuhan pokok yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). . Videotron yang dipasang dan dikelola oleh Disperindag ini ada di Pasar Palapa, Aksara, Pusat Pasar, Petisah dan Simpang Limun. Anggaran yang ditelan bukan sedikit. 5 Milliar Setelah melihat kondisi langsung di lapangan, saya sepakat dengan Komisi C sebagaimana dilansir dalam portal berita online tersebut bahwa ini betul-betul adalah proyek gagal, bahkan penghamburan anggaran. Sia-sia sudah uang rakyat itu.
            Lain lagi permasalahan pembongkaran videotron yang berada dalam 13 zona bebas reklame di kota Medan, termasuk diantaranya di Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol dan beberapa jalan lainnya. Lucu rasanya ketika Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan mengatakan bahwa tidak ada orang yang ahli untuk membongkar reklame video elektronik (videotron) tersebut sebagaimana dilansir dalam portal berita online medanbisnisdaily.com edisi Kamis, 12 Mei 2016. Mungkinkah kota Medan dengan predikat kota metropolitan tidak punya sumber daya manusia yang bisa membongkarnya?
Untuk apa videotron?
            Papan reklame atau biasa disebut billboard, yang terpampang dijalanan, secara umum dipakai oleh perusahaan bisnis untuk menampilkan produk terbaru. Ini adalah bagian dari strategi periklanan suatu perusahaan. Billboard adalah bentuk promosi iklan luar ruang dengan ukuran besar. Jika billboard tersebut sudah  menggunakan tampilan elektronik dengan gambar yang bergerak maka namanya megatron. Tetapi, jika gambar tersebut sumbernya adalah video, maka disebut videotron.
            Memang dalam suatu pemerintahan, perlu adanya sosialisasi tentang kebijakan yang sedang atau akan dilaksanakan. Tentu ini akan membangkitkan keterlibatan publik dalam ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Tidak heran jika kemudian pemerintah meniru strategi periklanan perusahaan bisnis untuk melakukan sosialisasi kebijakannya. Salah satunya melalui penggunaan videotron. Di zaman digital ini, memang videotron lebih baik digunakan daripada spanduk karena papan reklame digital tidak membutuhkan banyak ruang dan tempat. Videotron juga dapat menarik perhatian masyarakat karena dilengkapi dengan pencahayaan LED yang baik
            Papan reklame konvensional sering dikeluhkan karena dirasa mengganggu pemandangan dan bahkan tergolong sebagai sampah visual. Disebut mengganggu pemandangan karena seringkali reklame dipasang sembarangan menutupi sebuah gedung penting bahkan bangunan bersejarah. Atau memasang reklame hingga melanggar badan jalan sehingga mengeksploitasi penggunaan badan jalan. Terlebih, jika musim Pemilu tiba. Gambar-gambar calon pejabat bertebaran dimana-mana tanpa menghiraukan etika dan estetika.
Butuh Perhatian Pemerintah Kota Medan
            Seperti telah disampaikan diawal tulisan ini, bahwa kondisi penggunaan videotron ini sama sekali amburadul. Kemana semua aparat pemerintahan kota ini? Apa hanya ongkang-ongkang kaki di kantor? Atau sibuk membuka dan menutup acara-acara seremonial? Tidak berlebihan jika saya sebut kota ini bagaikan sedang auto-pilot, seolah-olah tidak punya pemimpin.
            Mari coba berkaca ke daerah lain. Salah satu contohnya adalah Kabupaten Batang yang sedang bergiat mengusung semangat transparansi anggaran yang dipimpin oleh seorang Bupati muda berprestasi bernama Yoyok. Sebagaimana diliput dalam portal berita online Republika, Sang Bupati memasang videotron transparansi. Videotron ini digunakan oleh pemerintahan Kabupaten Batang untuk memperlihatkan aktivitas penggunaan anggaran kepada masyarakat dalam bentuk yang sederhana. Videotron ini membantu untuk mensosialisasikan penggunaan anggaran secara real time pada msyarakat sehingga diharapkan masyarakat menjadi melek anggaran dan pada akhirnya terlibat penuh dalam mengawasi pembangunan.
            Hal serupa harusnya bisa diterapkan oleh pemerintah kota tercinta ini asal punya kemauan dan komitmen tinggi dalam keberpihakan pada masyarakat. Sungguh menyedihkan jika uang 5 Milliar yang dibiayai oleh rakyat melalui APBD berujung pada kesia-siaan tanpa manfaat yang berarti. Bahkan oleh komisi C DPRD Kota Medan, videotron ini disebut proyek gagal. Lalu, kemanakah dana sebanyak 5 Milliar tersebut?
Rekomendasi
            Oleh karena itu, beberapa rekomendasi yang bisa saya sampaikan adalah pertama, Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus “jantan” dengan menjelaskan pada publik secara transparan aliran penggunaan uang 5 Milliar untuk videotron. Tidak perlu berselimut kebohongan, jika masih ada komitmen para pejabat terhormat yang dipilih rakyat untuk memperbaiki kehidupan kota ini.
            Kedua, mengaktifkan kembali videotron yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan karena informasi harga kebutuhan bahan pokok yang terus diperbaharui sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
            Ketiga, lanjutkan penataan kota Medan dengan pencabutan reklame yang mengganggu keindahan kota apalagi di zona bebas reklame. Jika para aparat pemerintahan kota ini betul-betul menjiwai jargon kampanye pasangan walikota yang sekarang memerintah yaitu Medan Rumah Kita, maka saya pikir keseriusan dalam menata ruang kota pasti tinggi. Namun, jika jargon hanya sekedar lips service belaka, ya beginilah jadinya. Amburadul.
            Terakhir, lebih baik memang menggunakan videotron daripada papan reklame konvensional dengan alasan-alasan yang sudah saya sampaikan diatas. Namun, tampilan videotron harus diisi dengan konten yang memang bisa mensosialiasikan kebijakan pemerintah. Salah satu contohnya membuat videotron transparansi seperti yang dilakukan oleh Bupati Yoyok. Ini sangat penting karena kita sama-sama tahu sangat sulitnya mengetahui data perkembangan penggunaan anggaran di kota ini. Padahal menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahuinya. Lebih dari situ, dengan membuat keterbukaan informasi penggunaan anggaran melalui videotron misalnya, menunjukkan komitmen yang tinggi dari pemerintah kota ini dalam melaksanakan Good and Clean Governance. Videotron yang lain yang bisa dibuat seperti videotron terkait potensi kota, lokasi pariwisata dan sosialisasi kebijakan pemerintah lainnya.
            Kita sangat mengharapkan perubahan nyata terjadi di kota Medan tercinta ini. Dengarlah harapan ini, wahai Pemko Medan dan jajarannya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SERI REFLEKSI APRIL-JUNI 2023

SERI REFLEKSI #5/2021: WHAT DOESN'T KILL YOU MAKES YOU STRONGER (NIETZSCHE)

SERI REFLEKSI #04/2021: BERTOLAKLAH KE TEMPAT YANG LEBIH DALAM DAN TEBARKAN JALAMU!