Menyoal Penggunaan Video Elektronik (Videotron) di Kota Medan
Menyoal Penggunaan Video Elektronik (Videotron)
di Kota Medan
Videotron adalah salah satu alat sosialisasi
kebijakan pemerintahan yang efektif di era digital ini. Oleh sebab itu,
penggunaannya harus difungsikan dengan baik.
Keberadaan banyak videotron yang
mati di sudut-sudut kota Medan menegaskan kembali keamburadulan kota ini.
Mengutip salah satu portal berita online
yaitu dnaberita.com edisi Kamis, 04
Februari 2016, bahwa DPRD Kota Medan pun sebenarnya sudah menyoroti keberadaan
videotron ini terkhusus videotron harga kebutuhan pokok yang dikelola oleh
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). . Videotron yang dipasang
dan dikelola oleh Disperindag ini ada di Pasar Palapa, Aksara, Pusat Pasar,
Petisah dan Simpang Limun. Anggaran yang ditelan bukan sedikit. 5 Milliar
Setelah melihat kondisi langsung di lapangan, saya sepakat dengan Komisi C
sebagaimana dilansir dalam portal berita online
tersebut bahwa ini betul-betul adalah proyek gagal, bahkan penghamburan
anggaran. Sia-sia sudah uang rakyat itu.
Lain lagi permasalahan pembongkaran
videotron yang berada dalam 13 zona bebas reklame di kota Medan, termasuk
diantaranya di Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol dan beberapa jalan lainnya.
Lucu rasanya ketika Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Kepala Dinas
Tata Ruang dan Tata Bangunan mengatakan bahwa tidak ada orang yang ahli untuk
membongkar reklame video elektronik (videotron) tersebut sebagaimana dilansir
dalam portal berita online medanbisnisdaily.com edisi Kamis, 12 Mei
2016. Mungkinkah kota Medan dengan predikat kota metropolitan tidak punya
sumber daya manusia yang bisa membongkarnya?
Untuk apa videotron?
Papan reklame
atau biasa disebut billboard, yang
terpampang dijalanan, secara umum dipakai oleh perusahaan bisnis untuk
menampilkan produk terbaru. Ini adalah bagian dari strategi periklanan suatu
perusahaan. Billboard adalah bentuk
promosi iklan luar ruang dengan ukuran besar. Jika billboard tersebut sudah
menggunakan tampilan elektronik dengan gambar yang bergerak maka namanya
megatron. Tetapi, jika gambar tersebut sumbernya adalah video, maka disebut
videotron.
Memang dalam suatu pemerintahan,
perlu adanya sosialisasi tentang kebijakan yang sedang atau akan dilaksanakan.
Tentu ini akan membangkitkan keterlibatan publik dalam ikut berpartisipasi
dalam pembangunan. Tidak heran jika kemudian pemerintah meniru strategi
periklanan perusahaan bisnis untuk melakukan sosialisasi kebijakannya. Salah
satunya melalui penggunaan videotron. Di zaman digital ini, memang videotron
lebih baik digunakan daripada spanduk karena papan reklame digital tidak
membutuhkan banyak ruang dan tempat. Videotron juga dapat menarik perhatian
masyarakat karena dilengkapi dengan pencahayaan LED yang baik
Papan reklame konvensional sering
dikeluhkan karena dirasa mengganggu pemandangan dan bahkan tergolong sebagai
sampah visual. Disebut mengganggu pemandangan karena seringkali reklame
dipasang sembarangan menutupi sebuah gedung penting bahkan bangunan bersejarah.
Atau memasang reklame hingga melanggar badan jalan sehingga mengeksploitasi
penggunaan badan jalan. Terlebih, jika musim Pemilu tiba. Gambar-gambar calon
pejabat bertebaran dimana-mana tanpa menghiraukan etika dan estetika.
Butuh Perhatian Pemerintah Kota Medan
Seperti telah disampaikan diawal
tulisan ini, bahwa kondisi penggunaan videotron ini sama sekali amburadul.
Kemana semua aparat pemerintahan kota ini? Apa hanya ongkang-ongkang kaki di
kantor? Atau sibuk membuka dan menutup acara-acara seremonial? Tidak berlebihan
jika saya sebut kota ini bagaikan sedang auto-pilot,
seolah-olah tidak punya pemimpin.
Mari coba berkaca ke daerah lain.
Salah satu contohnya adalah Kabupaten Batang yang sedang bergiat mengusung
semangat transparansi anggaran yang dipimpin oleh seorang Bupati muda
berprestasi bernama Yoyok. Sebagaimana diliput dalam portal berita online Republika, Sang Bupati memasang
videotron transparansi. Videotron ini digunakan oleh pemerintahan Kabupaten
Batang untuk memperlihatkan aktivitas penggunaan anggaran kepada masyarakat
dalam bentuk yang sederhana. Videotron ini membantu untuk mensosialisasikan
penggunaan anggaran secara real time
pada msyarakat sehingga diharapkan masyarakat menjadi melek anggaran dan pada
akhirnya terlibat penuh dalam mengawasi pembangunan.
Hal serupa harusnya bisa diterapkan
oleh pemerintah kota tercinta ini asal punya kemauan dan komitmen tinggi dalam
keberpihakan pada masyarakat. Sungguh menyedihkan jika uang 5 Milliar yang
dibiayai oleh rakyat melalui APBD berujung pada kesia-siaan tanpa manfaat yang
berarti. Bahkan oleh komisi C DPRD Kota Medan, videotron ini disebut proyek
gagal. Lalu, kemanakah dana sebanyak 5 Milliar tersebut?
Rekomendasi
Oleh karena itu, beberapa
rekomendasi yang bisa saya sampaikan adalah pertama, Pemerintah Kota (Pemko)
Medan harus “jantan” dengan menjelaskan pada publik secara transparan aliran
penggunaan uang 5 Milliar untuk videotron. Tidak perlu berselimut kebohongan,
jika masih ada komitmen para pejabat terhormat yang dipilih rakyat untuk
memperbaiki kehidupan kota ini.
Kedua, mengaktifkan kembali
videotron yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan
karena informasi harga kebutuhan bahan pokok yang terus diperbaharui sangat
dibutuhkan oleh masyarakat.
Ketiga, lanjutkan penataan kota
Medan dengan pencabutan reklame yang mengganggu keindahan kota apalagi di zona
bebas reklame. Jika para aparat pemerintahan kota ini betul-betul menjiwai
jargon kampanye pasangan walikota yang sekarang memerintah yaitu Medan Rumah Kita,
maka saya pikir keseriusan dalam menata ruang kota pasti tinggi. Namun, jika
jargon hanya sekedar lips service belaka,
ya beginilah jadinya. Amburadul.
Terakhir, lebih baik memang
menggunakan videotron daripada papan reklame konvensional dengan alasan-alasan
yang sudah saya sampaikan diatas. Namun, tampilan videotron harus diisi dengan
konten yang memang bisa mensosialiasikan kebijakan pemerintah. Salah satu
contohnya membuat videotron transparansi seperti yang dilakukan oleh Bupati
Yoyok. Ini sangat penting karena kita sama-sama tahu sangat sulitnya mengetahui
data perkembangan penggunaan anggaran di kota ini. Padahal menurut UU No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak
mengetahuinya. Lebih dari situ, dengan membuat keterbukaan informasi penggunaan
anggaran melalui videotron misalnya, menunjukkan komitmen yang tinggi dari
pemerintah kota ini dalam melaksanakan Good
and Clean Governance. Videotron yang lain yang bisa dibuat seperti
videotron terkait potensi kota, lokasi pariwisata dan sosialisasi kebijakan
pemerintah lainnya.
Kita sangat mengharapkan perubahan
nyata terjadi di kota Medan tercinta ini. Dengarlah harapan ini, wahai Pemko
Medan dan jajarannya.
Komentar
Posting Komentar